Jika Menikmati Uang Hasil Korupsi Wawan, Airin Bisa Terjerat

Jika Menikmati Uang Hasil Korupsi Wawan, Airin Bisa Terjerat

- detikNews
Selasa, 28 Jan 2014 16:49 WIB
Jakarta - Kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaery Wardhana bisa saja melebar ke orang lain. Istri Wawan, Airin Rachmi Diani, bisa saja terjerat jika terbukti ikut menikmati uang hasil korupsi Wawan.

"Ada pasal 5 TPPU, kalau dia (Airin) pasif bisa kena," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).

Ancaman pidana yang membayangi Airin jika terbukti menikmati uang Wawan mengacu Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pasal menyebutkan, setiap orang yang menerima atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurut Bambang, saat ini penyidik masih fokus menelusuri aset Wawan. Ia belum bisa membeberkan soal aset sitaan yang berpotensi menjerat Airin dalam kasus TPPU terkait korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangsel ini.

"Yang bisa dirilis hari ini adalah KPK sudah menyita barang-barang sitaan," tegasnya.

Seperti diketahui KPK telah menyita sedikitnya 17 mobil milik Wawan dari berbagai tipe. Mobil yang disita mulai dari mobil kelas menengah hingga kelas premium dengan harga miliaran rupiah.

Salah satu mobil yang disita adalah Lexus hitam dengan Nopol B 888 ARD. Mobil ini diduga atas nama Airin Rachmi Diani, meskipun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK.

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads