Hiu Bersaudara Divonis Bebas Pengadilan Malaysia

Hiu Bersaudara Divonis Bebas Pengadilan Malaysia

- detikNews
Selasa, 28 Jan 2014 16:44 WIB
Jakarta - Frans dan Dharry Frully Hiu, 2 (dua) Warga Negara Indonesia asal Pontianak, Kalimantan Barat dibebaskan pengadilan Malaysia. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan Hiu Bersaudara adalah membela diri sehingga harus dibebaskan dari tuntutan hukum.

"Alhamdulillah keduanya yang diberikan bantuan hukum oleh KBRI Kuala Lumpur dengan menyediakan Pengacara, telah diputus bebas dari hukuman mati," kata Dubes RI di Malaysia Herman Prayitno dalam siaran pers, Selasa (28/1/2014).

Keduanya didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki Warga Negara Malaysia, Khartic Rajah, pada 3 Desember 2010. Pengacara keduanya berhasil meyakinkan hakim bahwa Korban secara tidak sah memasuki rumah di mana Hiu Bersaudara tinggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban jatuh dari langit-langit rumah ke ruang tidur Hiu Bersaudara dan melakukan penyerangan terlebih dahulu sehingga terjadi perkelahian. Pengadilan banding Malaysia akhirnya menjatuhkan vonis bebas.

"Kami sangat menghargai Mahkamah Malaysia yang telah menjalankan tugasnya secara adil dan bijaksana. KBRI Kuala Lumpur menghimbau rakyat Indonesia yang tinggal dan bekerja di Malaysia agar tetap mematuhi peraturan dan hukum yang belaku di Malaysia, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung", tambah Dubes Herman Prayitno.

KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses kepulangan Hiu bersaudara ke Indonesia dan telah pula mempertemukan keduanya dengan ibunya dan Gubernur Kalimantan Barat setelah persidangan.

"Selanjunya KBRI Kuala Lumpur akan mengupayakan Hiu Bersaudara dapat pulang ke kampung halamannya di Kalimantan Barat secepatnya dengan harapan dapat merayakan Tahun Baru lmlek bersama keluarga," tutup Herman.

Sebelumnya, pada sidang di tingkat Mahkamah Tinggi di Shah Alam tanggal 18 Oktober 2012, Frans dan Dharry Hiu yang didampingi oleh Pengacara Pembela yang ditunjuk dan dibiayai oleh majikan Frans dan Dharry Hiu yaitu Firma Hukum Hj. Yusof Rahman & Co, telah dijatuhi
hukuman mati.

Atas putusan tersebut keduanya menyatakan banding dan menyetujui saran KBRI Kuala Lumpur agar pembelaan selanjutnya didampingi oleh Pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur yaitu Firma Hukum Gooi & Azura yang kemudian segera mengajukan banding ke tingkat Mahkamah Rayuan Putrajaya.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads