"Penyidik punya kepentingan dan punya subyektifitas untuk menentukan orang ini layak enggak ditarik masuk untuk membuktikan kesalahan itu," ujar wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Bambang menjelaskan, sebenarnya sangat mudah penyidik memanggil Ibas. Masalahnya adalah, hingga saat ini belum ditemukan adanya kaitan antara Ibas dengan kasus Hambalang dan kasus Anas Urbaningrum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan mudah sekali KPK dituding berpihak dan tidak akuntabel kalau kemudian KPK tidak lakukan proses pemeriksaan Ibas," tambahnya.
Terkait dengan adanya pihak yang menyangsikan indepensi KPK, dengan tegas Bambang membantahnya. Apalagi ketika dibandingkan dengan kasus suap impor daging yang saat itu memang KPK sempat memeriksa Sekjen PKS, Taufik Ridho.
"Bagaimana kasus Taufik orang PKS itu. Yang kita buktikan itu adalah ada aset-aset yang diduga menjadi aset dari partai. Ini kita lacak, makanya kita undang bendaharanya, Sekjen untuk mengklarifikasi itu. Jadi ada dasar kepentingannya," ungkap Bambang.
(kha/ndr)