"Ya belum. Ini kan baru proses yang sedang berjalan, uangnya belum disetujui atau tidak. Kalaupun disetujui nanti harus dilahirkan dalam bentuk Perpres," kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Istana Bogor, Jabar, Selasa (28/1/2014).
Anggaran tersebut rencananya akan diberikan melalui Bawaslu. Bentuknya dalam bentuk anggaran mitra pengawas Pemilu. Anggaran untuk mitra pengawas Pemilu sudah disetujui, namun belum secara khusus membahas dana saksi Rp 54,5 miliar per parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini aturan dana saksi ini juga belum jelas. Gamawan belum tahu apakah nantinya KPU yang mengusulkan saksi Pemilu atau parpol.
"Kita belum tahu apakah ini nanti KPU meminta ke parpol untuk mengajukan atau ini gagasan dari KPU. Ini yang soal partai aja ya, soal mitra tentu Bawaslu. Itu sudah sepakat dengan Komisi II. Sudah tercantum kesepakatan rapat itu, persoalan itu adalah persoalan uang saja yang kebetulan waktu diajukan apbn belum masuk," kata Gamawan.
Lalu apa kategori mitra saksi itu? Soal hal ini juga belum ada kriteria yang jelas. Namun Bawaslu pihak yang pertama mengusulkan kemungkinan penambahan saksi di TPS.
"Bawaslu mengatakan dulu tidak lengkap hanya 50 persen saksi partai di TPS bagaimana kalau ada komplain kecurangan, supaya clear persoalan maka digagas oleh Bawaslu bagaimana kalau kita gagas mitra saksi di bawah Bawaslu," kata Gamawan.
"Tujuannya niatnya baik ya termasuk kalau bagaimana kalau saksi tidak cukup dalam pengalaman sejarah kita hanya 50 persen, dari partai mengajukan itu. Silakan bahaslah ini tapi sampaikan ke pemerintah," sambungnya.
Sampai saat ini juga belum ada pengajuan pasti besaran dana saksi Pemilu. Namun, menurut Gamawan, dana saksi untuk parpol tidak melanggar UU.
"Larangannya tidak pernah ada. Tidak boleh itu kan tidak ada. Kalau bantuan ke parpol kan bisa saja. Sekarang itu tiap tahun ada bantuan ke parpol meski jumlahnya kecil bagi parpol yang memiliki kursi di DPR, di DPRD juga dapat dan itu dibolehkan," pungkasnya.
(van/try)