"Kita lihat ke belakang, bahwa Bawaslu mengajukan awalnya dana mitra pengawas kepada Komisi II, secara prinsip Komisi II menyetujui mitra pengawas itu. Dan itu sudah disepakati di dalam pertemuan pembahasan antara Bawaslu dan Komisi II," kata Mendagri Gamawan Fauzi mengawali paparannya tentang dana saksi Pemilu, kepada wartawan di Istana Bogor, Jabar, Selasa (28/1/2014).
Kemudian hasil rapat ini diajukan dalam APBN. Komisi II mengira dana mitra pengawas untuk Bawaslu sudah masuk, namun Bawaslu menjelaskan belum ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana saksi tersebut juga tidak secara eksplisit diatur dalam UU Pemilu. Namun ada aturan tentang mitra pengawas bekerja dan pembayaran honornya.
"Mengenai pembiayaan, karena APBN sudah tidak ada lagi masuk dalam itu, tentu ini diusulkan dalam bentuk Perpres. Ini yang dalam proses. Kesepakatan kita terakhir, silakan dimatangkan Bawaslu, nanti Bawaslu ajukan ke Kemenkeu. Nanti Menkeu ajukan ke Presiden anggarannya. Tapi soal tugas dan wewenangnya itu tugas Bawaslu," kata Gamawan.
Nah pada saat pembahasan anggaran untuk Bawaslu ini muncul ide bagaimana kalau saksi partai dibiayai oleh pemerintah atau negara. Alasannya lantaran yang akan jadi saksi juga rakyat Indonesia.
"Tujuannya, agar penyelenggaraan Pemilu ini makin jujur adil bersih terbuka. Silakan tapi ajukan dulu oleh Bawaslu. Dalam rapat terakhir, akan dibahas di KPU karena kewenangan KPU. Tentu kita menunggu ini dulu jadi pemerintah masih menunggu usulan tersebut," kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
(van/try)