Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatatakan, Faizal dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Namun yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan di RS Mintohardjo karena luka-luka yang dideritanya akibat kecelakaan tersebut," jelas Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil olah TKP, jelas pengemudi motor (Faizal) yang salah karena masuk di JLNT dan juga melawan arus sehingga terjadi kecelakaan," imbuh Rikwanto.
Kecelakaan itu terjadi pada Senin (27/1/2014) malam. Saat itu, motor Honda Beat B 3843 SLA yang dikemudikan Faizal dan ditumpangi istrinya, melaju di JLNT dari arah Tanah Abang ke Tebet. Faizal saat itu usai menjemput istrinya yang bekerja di Kota Casablanca.
Di tengah perjalanan, Faizal mendapat informasi bahwa ada razia di turunan JLNT arah Tebet. Ia kemudian putar balik motornya, lalu melawan arus di JLNT tersebut.
Tiba-tiba, dari arah berlawanan, datang mobil honda City B 8542 RS yang dikemudikan oleh Tommy Reymon (25). Seketika itu juga, mobil dan motor Faizal bertabrakan. Akibat peristiwa itu, Windawati terpental tubuhnya ke luar JLNT dan terjatuh tepat di depan ITC Kuningan.
Sementara Faizal mengalami luka berat, sedangkan Tommy mengalami memar di bagian kepala dan luka-luka pada lengannya.
JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang adalah jalan khusus untuk mobil. Kendaraan lain seperti motor, bus, truk, andong dan juga pejalan kaki, dilarang melintasi JLNT tersebut.
(mei/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini