"Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BM. Terkait jabatan saya tahun 2008 dan 2009, waktu itu saya sebagai ketua tim perundangan deputi direktur hukum BI. Penyidik tanya seputar proses penyusunan peraturan BI," ujar Agus di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014).
Menurut Agus, BI mempunyai kewenangan sendiri untuk mengubah atau membuat peraturannya sendiri. Dalam menyusun peraturan, BI berdasarkan research base.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat ditanya soal perubahan aturan BI terkait pemberian FPJP, Agus enggan menjelaskan. Menurutnya, semua perubahan peraturan BI sudah melalui pembahasan di rapat dewan gubernur.
"Kalau PBI itu jelas harus melalui keputusan rapat dewan gubernur," tegasnya.
Seperti diketahui, Bank Century sempat mengajukan permohonaan fasilitas repo (repurchase agreement) kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Padahal saat itu Bank Century tidak memenuhi syarat.
BI merespons permintaan fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP, meskipun Bank Century tidak layak memperoleh fasilitas itu. Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimum yang ditetapkan BI.
Namun, pada 14 Noovember 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Pihak BI dan Bank Century lantas menghadap notaris Buntario Tigris. Kemudian pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar.
(kha/mok)