"Karena proses pembuatan draft dan finalisasinya. Yang saya alami seperti itu. Draft lalu finalisasi prosesnya memerlukan waktu tidak satu hari atau dua hari," kata hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Hakim konstitusi asal Kendal Jawa Timur itu menambahkan proses dari putusan hingga pembacaan memakan waktu yang berbeda-beda. Banyak pihak mendesak MK membuka diri menjelaskan ke publik atas keterlambatan pembacaan putusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait surat-menyurat 2 bulan setelah putusan diambil pada tanggal 26 Maret 2013, Ahmad Fadlil Sumadi menekankan makna proses bukan berarti belum diputus. Akan tetapi proses yang dimaksud adalah finalisasi draft putusan.
"Pengertian proses itu kan ada finalisasi, pembacaan draft dan menyusun rumusan putusan," tutup Ahmad Fadlil Sumadi yang langsung beranjak menggunakan mobil dinas Toyota Crowne Royal Saloon warna hitamnya.
Putusan UU Pilpres diketok oleh Mahfud MD, Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman pada 26 Maret 2013. Mahfud MD pensiun 4 hari setelah itu disusul Achmad Sodiki tidak lama setelahnya. Akil yang belakangan menjadi Ketua MK ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi. Maria memilih berseberangan dan menolak pemilu serentak.
Dalam kesepakatan 26 Maret 2013 itu, mereka menyetujui pemilu serentak. Tapi pada saat putusan dibacakan pada Kamis (23/1/2014), terdapat klausul 'pemilu serentak berlaku untuk pemilu 2019 dan seterusnya'. Padahal dalam surat ke Effendi Gazali pada Mei 2013, MK menyatakan putusan itu belum selesai.
(vid/asp)