Eks Lurah Ceger Didakwa Korupsi Duit APBD DKI Rp 459 Juta

Eks Lurah Ceger Didakwa Korupsi Duit APBD DKI Rp 459 Juta

- detikNews
Senin, 27 Jan 2014 17:57 WIB
Jakarta - Mantan Lurah Ceger, Jakarta Timur, Fanda Fadly Lubis didakwa korupsi Rp 459 juta. Fadly bersama-sama bendaharanya, Zairul Akmam menyelewengkan anggaran kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2012.

"Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jaktim Bambang Subiyanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/1/2014).

Penyelewengan anggaran dilakukan Fadly saat Kelurahan Ceger mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk pengadaan belanja barang dan jasa tahun 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap anggaran kegiatan Kelrahan Ceger, Fadly bersama Zaitul mengajukan surat permintaan pembayaran-uang persediaan (SPP-UP) dan mengajukan surat perintah membayar-uang persediaan (SPM-UP) yang telah ditandatangani Fadly.

SPP-UP dan SPM-UP berkaitan dengan kegiatan pengadaan bahan baku bangunan untuk kerja bakti Minggu pagi dan kegiatan pengadaan bibit tanaman. Kedua, kegiatan pelatihan kepemimpinan dan pemahaman kebangsaan dan kegiatan peningkatan SDM kelembagaan kemasyarakatan.

Ada pula kegiatan penyuluhan kesehatan lingkungan masyarakat serta kegiatan peningkatan SDM wawasan dan motiviasi bagi aparatur kelurahan.

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Zaitul Akmam,berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara Cq Pemda DKI Rp 459 juta," kata jaksa.

(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads