"Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jaktim Bambang Subiyanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/1/2014).
Penyelewengan anggaran dilakukan Fadly saat Kelurahan Ceger mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk pengadaan belanja barang dan jasa tahun 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SPP-UP dan SPM-UP berkaitan dengan kegiatan pengadaan bahan baku bangunan untuk kerja bakti Minggu pagi dan kegiatan pengadaan bibit tanaman. Kedua, kegiatan pelatihan kepemimpinan dan pemahaman kebangsaan dan kegiatan peningkatan SDM kelembagaan kemasyarakatan.
Ada pula kegiatan penyuluhan kesehatan lingkungan masyarakat serta kegiatan peningkatan SDM wawasan dan motiviasi bagi aparatur kelurahan.
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Zaitul Akmam,berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara Cq Pemda DKI Rp 459 juta," kata jaksa.
(fdn/fjp)