"Yang menarik, pernah dipleno pada Maret 2013 dan biasanya paling lama itu satu bulan kemudian sudah dibacakan," kata anggota Dewan Etik MK Abdul Mukhtie Fajar saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/1/2014).
Mukhtie Fajar menduga diendapkannya putusan itu selama 10 bulan dikarenakan oleh peristiwa penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK dan banyaknya sengketa pilkada yang ditangani MK sepanjang 2013. Namun dugaan ini buru-buru diurungkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan hakim konstitusi ini menambahkan, perihal surat dari MK untuk pemohon uji materi UU Pilpres Effendi Gazali dan surat pandangan pemerintah yang keduanya dikirim pada bulan Mei 2013 juga menjadi tanda tanya. Dewan Etik pun tak bisa berbuat banyak karena tak ada kejelasan atas fungsi dan tugasnya.
"Yang sudah-sudah itu rapat pleno hakim berkas sudah lengkap dengan pandangan-pandangan. Kalau terlambat ya diabaikan. Saya tidak tahu kenapa bisa begitu, tapi kita tidak bisa menduga-duga," ujar Abdul.
"Kalau terlalu lama itu memang bisa masuk angin, pengaruh macam-macam. Kalau misalnya Dewan Etik aktif, ya saya akan menyelidiki. Tapi sekarang Dewan Etik kan tidak aktif," kata Mukhtie Fajar menambahkan.
Mukhtie Fajar menyayangkan pembentukan Dewan Etik oleh MK hanya retorika belaka. Padahal Dewan Etik bisa mengusut kejanggalan seperti ini, terutama jika ada kode etik hakim konstitusi yang dilanggar.
"Dewan Etik tidak pernah diperankan. Sekarang tidak ada yang bisa melakukan pemeriksaan atas suatu kejanggalan. Tidak ada," tutup Mukhtie Fajar
(vid/asp)