"Nasib kita itu sejak diumumkan MK tidak ada tindaklanjut lagi," kata anggota Dewan Etik MK Abdul Mukhtie Fajar kepada detikcom, Senin (27/1/2014).
Dewan Etik MK terdiri dari Abdul Mukhtie Fajar sebagai mantan hakim konstitusi, Zaidun sebagai akademisi dan tokoh masyarakat Malik Madani. Sejak diumumkan pada tanggal 12 Desember 2013 lalu ternyata MK tak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait fungsi dan tugas dewan etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mukhtie Fajar, kemungkinan Dewan Etik hanya menjadi retorika MK karena Perpu MK yang disahkan DPR beberapa waktu lalu. Namun ia menyayangkan MK tak pernah berupaya memanfaatkan Dewan Etik sejak dibentuk.
"Ya kita tidak ada dilibatkan, sampai sekarang saja SK tidak kita pegang. Ya mungkin perpu yang disetujui DPR itu membuat Dewan Etik semakin tidak jelas," ujar Abdul.
Menanggapi akan terbentuknya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) berdasarkan perpu tersebut, Mukhtie Fajar hanya berharap nasibnya tidak seperti Dewan Etik MK.
"Tapi yang penting ada institusi yang langsung mengontrol MK dan para hakimnya, harapan saya seperti itu saja," ujar Mukhtie Fajar.
(vid/asp)