Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Anggota Abu Roban Ditunda 5 Februari

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Anggota Abu Roban Ditunda 5 Februari

- detikNews
Senin, 27 Jan 2014 17:30 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan perkara terorisme dengan terdakwa Agus Widarto alias Agus Nangka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang dengan agenda tuntutan itu ditunda karena jaksa belum menyiapkan surat tuntutan terhadap anggota Abu Roban ini.

Majelis hakim yang dipimpin Usman itu meminta jaksa untuk membacakan tuntutan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroyo menyatakan, surat tuntutan belum lengkap.

"Karena jaksa belum menyiapkan tuntutan, maka sidang ditunda dengan agenda tuntutan dengan terdakwa Agus Widarto alias Agus Nangka pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2014," ujar hakim Usman, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (27/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroyo menyebutkan bahwa Agus Nangka bergabung dengan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tahun 2004. Dalam kelompok tersebut mereka diajarkan mengenai cara berjihad untuk memerangi golongan kafir.

Agus Nangka didakwa melakukan aksi perampokan bersama terdakwa Agung Fauzi di beberapa lokasi di Ciputat dan Bintaro. Aksi tersebut kembali mereka perluas dengan merampok Bank BRI di daerah Batang, Jawa Tengah pada Desember 2012 dan Bank BRI Gerobokan pada Januari 2013 dengan total hasil rampokan lebih dari Rp 1 miliar.

Agus Nangka didakwa dengan ancaman pidana menurut ketentuan Pasal 15 jo Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Kelompok Abu Roban adalah kelompok teroris yang melakukan aksi perampokan di beberapa toko dan Bank BRI di beberapa wilayah. Hasil perampokan digunakan untuk pendanaan aksi teror mereka, dengan dalih yang mereka yakini sebagai fa'i, yakni merampok harta orang kafir.

(dha/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads