Majelis hakim yang dipimpin Usman itu meminta jaksa untuk membacakan tuntutan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroyo menyatakan, surat tuntutan belum lengkap.
"Karena jaksa belum menyiapkan tuntutan, maka sidang ditunda dengan agenda tuntutan dengan terdakwa Agus Widarto alias Agus Nangka pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2014," ujar hakim Usman, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (27/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Nangka didakwa melakukan aksi perampokan bersama terdakwa Agung Fauzi di beberapa lokasi di Ciputat dan Bintaro. Aksi tersebut kembali mereka perluas dengan merampok Bank BRI di daerah Batang, Jawa Tengah pada Desember 2012 dan Bank BRI Gerobokan pada Januari 2013 dengan total hasil rampokan lebih dari Rp 1 miliar.
Agus Nangka didakwa dengan ancaman pidana menurut ketentuan Pasal 15 jo Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Kelompok Abu Roban adalah kelompok teroris yang melakukan aksi perampokan di beberapa toko dan Bank BRI di beberapa wilayah. Hasil perampokan digunakan untuk pendanaan aksi teror mereka, dengan dalih yang mereka yakini sebagai fa'i, yakni merampok harta orang kafir.
(dha/nal)