Menurut Humas PN Jombang, Arif Winarso, Hakim Vica Natalia masih diperbolehkan menjalankan tugas kedinasannya selama belum ada surat resmi pemecatan dari Mahkamah Agung (MA). Namun, pihak PN Jombang mengaku, membatasi jumlah kasus yang ditangani hakim cantik tersebut, sejak terlibat kasus perselingkuhan.
"Belum ada surat resmi pemecatan dari Mahkamah Agung sehingga hakim Vica masih bekerja dan bersidang," jelas Arif Winarso saat dihubungi wartawan, Senin (27/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang dilansir MA, disposisi Ketua MA sudah ditandatangani pada 27 November 2013 dan telah dikirim ke Ditjen Badan Peradilan Umum tertanggal 17 Desember 2013.
"KY menemukan beberapa hakim yang sudah dinyatakan bersalah dan diberi sanksi, masih juga mengadili. Apa kata dunia?," kata komisoner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh.
(asp/asp)