Vica Masih Mengadili Meski Sudah Dipecat, Ini Penjelasan PN Jombang

Vica Masih Mengadili Meski Sudah Dipecat, Ini Penjelasan PN Jombang

- detikNews
Senin, 27 Jan 2014 17:14 WIB
Vica Natalia (ari saputra/detikcom)
Surabaya - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan hakim Vica Natalia pada 6 November 2013 silam. Meski sudah dipecat, ternyata mantan pramugari itu masih mengadili perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.

Menurut Humas PN Jombang, Arif Winarso, Hakim Vica Natalia masih diperbolehkan menjalankan tugas kedinasannya selama belum ada surat resmi pemecatan dari Mahkamah Agung (MA). Namun, pihak PN Jombang mengaku, membatasi jumlah kasus yang ditangani hakim cantik tersebut, sejak terlibat kasus perselingkuhan.

"Belum ada surat resmi pemecatan dari Mahkamah Agung sehingga hakim Vica masih bekerja dan bersidang," jelas Arif Winarso saat dihubungi wartawan, Senin (27/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedikitnya tercatat ada empat perkara yang ditangani oleh Vica, di antaranya kasus perjudian, kasus obat terlarang, kasus perampokan dan kasus pertambangan. Hakim Vica juga mengadili seorang diri untuk kasus miras.

Berdasarkan data yang dilansir MA, disposisi Ketua MA sudah ditandatangani pada 27 November 2013 dan telah dikirim ke Ditjen Badan Peradilan Umum tertanggal 17 Desember 2013.

"KY menemukan beberapa hakim yang sudah dinyatakan bersalah dan diberi sanksi, masih juga mengadili. Apa kata dunia?," kata komisoner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh.


(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads