Ibu Rumah Tangga di Hong Kong Ditangkap karena Aniaya PRT

Ibu Rumah Tangga di Hong Kong Ditangkap karena Aniaya PRT

- detikNews
Senin, 27 Jan 2014 16:58 WIB
Ilustrasi
Hong Kong, - Seorang ibu rumah tangga di Hong Kong ditangkap polisi karena diduga menganiaya pembantu rumah tangganya. Ini merupakan kasus terbaru dari maraknya kasus-kasus penganiayaan PRT di wilayah tersebut belakangan ini.

Ibu dua anak tersebut oleh media setempat diidentifikasi sebagai Cheung Sau-kuen. Wanita Hong Kong berumur 58 tahun itu dituduh menyiksa pembantunya, Akter Kalpona, wanita Bangladesh berumur 27 tahun.

Menurut Kolpona, Cheung telah memukuli kepalanya, menjambak rambutnya, melukai kedua tangannya dengan sikat logam dan mengurungnya di dalam gudang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat kabar lokal, The Standard memberitakan seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (27/1/2014), Cheung ditangkap pada Minggu, 26 Januari sore di apartemen mewahnya yang berada di kawasan elit Mid-Levels. Namun wanita itu kemudian dibebaskan dengan jaminan di hari yang sama.

Pekan lalu, seorang wanita Hong Kong juga ditahan atas dugaan menganiaya PRT asal Indonesia. Kasus ini mendorong ribuan PRT asing menggelar aksi demo di jalanan Hong Kong. Law Wan-tung, ibu dua anak tersebut dituduh menyebabkan luka-luka parah atas TKI bernama Erwiana Sulistyaningsih. Erwiana saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit Indonesia setelah meninggalkan Hong Kong belum lama ini.

Pada September lalu, pasangan suami istri di Hong Kong dipenjara karena menyiksa PRT mereka yang juga berasal dari Indonesia. Di Hong Kong terdapat hampir 300 ribu PRT, yang sebagian besar berasal dari Indonesia dan Filipina.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads