"Ini terjadi karena tidak ada ketegasan dari pihak Pemprov DKI. Tidak ada perasaan yang sudah diperbaiki harus tetap dilindungi," ujar anggota Komisi D Aliman Aat saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/1/2014).
Aliman mengatakan bahwa upaya perbaikan harus diikuti dengan perencanaan perawatan. Rencana yang disiapkan mulai dari rencana jangka pendek hingga jangka panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa kita yang dirugikan," kata Aliman.
Menurutnya harus ada tindakan hukum yang jelas dan tegas agar hal ini tak terus berulang. Tindakan hukum, kata Aliman, akan memberi efek jera bagi pelakunya.
"Ini perusakan fasilitas negara," imbuhnya.
"Kalau (penggalian kabel) pakai izin, pasti mereka akan perbaiki dengan baik," ujar Aliman.
(sip/ndr)