Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Judi 'Game Anak-anak' di Bengkalis

Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Judi 'Game Anak-anak' di Bengkalis

- detikNews
Senin, 27 Jan 2014 14:16 WIB
Ilustrasi/ Dok Detikcom
Pekanbaru - Pasca penggerebekan judi di Kabupaten Bengkalis, Polda Riau menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Tersangka langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Senin (27/1/2014). Dia menjelaskan, sebelumnya Polda Riau mengamankan 48 orang dari arena judi City Zone di Kab Bengkalis, Kamis pekan lalu.

"Dari jumlah itu sebagian sudah kita kembalikan karena tidak cukup bukti. Sedangkan 16 orang para pemain, pekerja di lokasi judi, termasuk pengelola sudah kita tahan," tegas Guntur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guntur menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Setelah penetapan tersangka ini, kita akan mengumpulkan bukti-bukti agar tidak ada celah untuk mereka lolos," kata Guntur.

Arena judi itu sebenarnya merupakan game anak-anak. Pihak pengelola menyulapnya menjadi ajang perjudian terbesar di Bengkalis. Banyaknya laporan masyarakat, akhirnya Polda Riau terjun ke lapangan.

"Sudah lama City Zone itu dijadikan tempat judi. Modusnya ya game anak-anak, tapi dijadikan arena judi. Selama ini didiamkan aparat di Bengkalis. Kami bersyukur Polda Riau menggerebeknya," kata Rahman Syarif, warga Bengkalis.

Polisi menyita uang lebih dari Rp 100 juta dan mesin game dari lokasi penggerebekan.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads