Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, dua pelaku yang merupakan penjual Blackberry rekondisi tersebut berinisial Y (34) dan D (36). Mereka menjual dengan cara mengaku kepada konsumen kalau Blackberry yang dijualnya masih baru.
"Kemarin anggota reskrim menyita 185 Blackberry. Mereka (pelaku) menjual mengakunya baru, setelah dicek ternyata tidak sesuai," kata Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Minggu (26/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpautnya bisa sampai Rp 300 ribu dari harga aslinya," tandas Djihartono.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dari dua orang penjual yang diamankan kemarin. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu dari mana barang tersebut berasal.
"Saat ini masih diperiksa dapat dari mana. Hal ini akan terus dilakukan karena tidak menutup kemungkinan banyak konter lain yang menjual barang serupa," tegasnya.
Akibat menjual Blackberry rekondisi tersebut, Y dan D dijerat Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 26 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
(alg/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini