"Kita kirimkan somasi yang juga lembut, kalau beliau bisa membuktikan silakan," ujar Palmer saat media gathering di Resto Merah Delima, Jl Adityawarman, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014).
Palmer mengatakan, somasi pertama sudah dilayangkan pada tanggal 8 Januari 2014. Kemudian, pihaknya memberikan batas waktu sampai 22 Januari 2014 bagi Rizal Ramli untuk memberikan klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak advokat SBY melayangkan somasi karena Rizal Ramli memberikan pernyataan di media televisi nasional bahwa penunjukkan Boediono sebagai wapres adalah gratifikasi jabatan terkait bail out Bank Century.
"Tidak ada barter jabatan, bail out itu 21 September 2008, sedangkan Pileg itu 2009, jauh sekali tidak ada korelasinya," kata Palmer.
Sejauh ini, pihak advokat SBY akan menyelesaikan hal ini secara baik-baik dan pihak Rizal Ramly pun menanyakan apakah somasi ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Belum ada itikad untuk mengambil tindakan hukum.
"Tindakan hukum baru diambil apabila pihak yang menuduh memperlihatkan gelagat terus menerus mengambil sikap permusuhan," tandasnya.
(dha/mpr)