Ini adalah kasus pertama petugas TransJ ditangkap karena berbuat asusila. Jumlahnya pun tidak cuma satu tapi empat orang! Sebelumnya, pernah ada seorang mahasiswi yang mengaku dilecehkan di bus, namun petugas dan pihak BLU TransJ membantahnya. Sang petugas mengaku tak sengaja menyentuh dada wanita tersebut saat sedang menunjuk arah.
Kini, kasus yang tak disangka-sangka itu pun muncul. Pada hari Rabu (22/1) pukul 16.00 WIB, seorang wanita yang turun karena asma dan pingsan dibawa ke ruang genset oleh petugas TransJ. Di tempat tertutup itu, dia bersama tiga rekannya malah mencabuli wanita muda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi
|
Setibanya di halte Atrium Senen, wanita itu pingsan karena penyakit asmanya kambuh. Petugas kemudian menurunkan korban di halte Harmoni dan memanggil 4 orang rekannya untuk mengobatinya.
Salah seorang petugas kemudian membawanya ke ruang genset yang berada di belakang halte. Tak lama kemudian ketiga temannya menyusul.
Nah, dalam kondisi pingsan itulah pencabulan terjadi.
Kelakuan Biadab
|
Yang paling parah adalah salah seorang petugas ada yang memasukkan kemaluan ke mulut korban. Bahkan menurut polisi, pelaku sampai mengeluarkan sperma di kaos korban. Sungguh jahat!
Setelah 15 menit, korban pun sadar dan berteriak minta tolong. Polisi yang berada di dekat lokasi langsung menggerebek para pelaku. Ada yang sempat kabur, namun syukurlah bisa dibekuk di tempat kos.
Pura-pura Pakai Ilmu Hitam
Stiker anti pencabulan di bus TransJ
|
Kini keempat orang tersebut telah ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. Mereka dikenakan pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana 3 tahun kurungan. Sementara korban masih dalam kondisi shock dan belum dapat dimintai keterangan.
Identitas Para Pelaku
|
EKL adalah orang yang pertama kali membawa korban ke arah ruang genset. Sementara MK alias AKI dan DLS ikut meraba bagian dada. Yang terakhir, ILA, selain meraba dada, dia juga memasukkan kemaluan ke mulut korban.
Terancam Dipecat dan Hukuman 3 Tahun
|
"Kalau terbukti bersalah akan langsung kita pecat, tapi kita serahkan proses hukumnya ke kepolisianlah," ujar Kepala BLU TransJakarta, Pargaulan Butarbutar.
Pihak TransJ hanya mendapat laporan bahwa empat pegawai cabul itu hanya ingin menolong korban karena muntah-muntah. Tapi polisi punya bukti kuat, bahkan hingga noda sperma.
Kini keempat orang tersebut telah ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. Mereka dikenakan pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana 3 tahun kurungan. Sementara korban masih dalam kondisi shock dan belum dapat dimintai keterangan.
Halaman 2 dari 6