"Dari 5 komisioner sudah kuorum menentukan 4 panel ahli yang bertugas menyeleksi hakim MK. Nanti dilengkapi dengan 3 calon lain dari Presiden, DPR dan MA," kata komisioner Imam Anshori Saleh saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Keempat nama tersebut yaitu Ahmad Sodiki yang mewakili mantan hakim konstitusi. Nama kedua yaitu Ahmad Syafii Maarif yang mewakili tokoh masyarakat dan Ahmad Zen Umar Purba yang mewakili akademisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria panel ahli yaitu antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bereputasi dengan rekam jejak yang tercela, paham ilmu hukum serta UUD 1945 dan minimal S2. Terkait nama Todung, KY mengakui memiliki catatan Todung pernah dipecat sebagai pengacara dari induk organisasi advokat Peradi. Peradi memecat karena Todung bermain dua kaki dalam menangani sebuah perkara perdata.
"Catatannya bukan catatan hitam. Kalau sudah masuk di sini memang harus menanggalkan profesi advokatnya. Lagi pula masalah yang di Peradi bukan tindak pidana," ujar Imam.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini