"Ya, baru saja putus siang ini. Vonisnya mati," kata anggota majelis Prof Dr Gayus Lumbuun saat dihubungi detikcom, Rabu (22/1/2014).
Anggota Yonif 303/13/1 Kostrad itu menghabisi Shinta dan ibunya, Opon, pada 11 Februari 2013. Saat dilakukan pembunuhan, Shinta tengah mengandung anak hasil hubungannya dengan Prada Mart sehingga Prada Mart dihitung membunuh 3 orang yang dilakukan dengan sadis dan keji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Duduk sebagai ketua majelis kasasi Mayjen (Purn) Imron Anwari dengan anggota Mayjen (Purn) Burhan dan saya. Vonis ini bulat dijatuhkan oleh ketiga hakim agung," ujar Gayus.
(asp/van)