"Dalam rangka perlu diluruskan, keputusan tanpa prosedural tidak baik bagi partai," ujar Pasek di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Pasek mengatakan, somasi untuk Syarif Hasan dan Ibas itu karena surat pemecetannya tidak sesuai prosedur. Menurutnya, surat itu harus ditandatangani oleh Ketum PD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Partai ini bukan milik pribadi. Dan sama ketua harian dan kader itu sama, yang beda kewenangan," tandasnya.
Pasek meyakini pemecatannya dari DPR karena kebencian beberapa kader PD kepada dirinya terkait kedekatan dengan Anas Urbaningrum. Apalagi dia dipecat beberapa hari setelah mengantar Anas ke KPK.
"Kalau tanggal 10 Januari mengantar Mas Anas, tanggal 13 Januari dikatakan ada pelanggaran. Yang mana? Kritik KPK? Masuk ke PPI? Ini dipecat dulu baru cari-cari alasannya," ujarnya.
(dha/trq)