"Tidak benar," ujar Olly ketika dikonfirmasi oleh hakim Anwar di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Menurut Olly, ketika dia diperiksa penyidik, dia ditanyai mengenai adanya nota pengiriman uang dengan keterangan 'pengembalian untuk temannya OD'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhammad Arifin menerangkan aliran uang Rp 2,5 miliar ke anggota DPR Olly Dondokambey. Uang ini diklaim sebagai uang pengganti pinjaman Olly dari Teuku Bagus Muhammad Noor bekas pejabat PT Adhi Karya.
"Setahu saya pengembalian pinjaman uang untuk proyek. Waktu saya dikonfrontir Arif Taufiqurahman (Manajer Pemasaran Adhi Karya), Teuku Bagus mengembalikan pinjaman untuk proyek Rp 2,5 miliar," ujar Arifin bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Namun Arifin mengaku tak tahu proyek yang terkait dengan pinjaman uang tersebut. Selain duit Rp 2,5 miliar, jaksa KPK juga menanyakan adanya permintaan uang dari Olly untuk keperluan berpergian ke Bali.
"Bukan ke saya," jawab Arifin.
(fjp/rmd)