Jaksa Kiki Ahmad Yani awalnya menanyakan mengenai apakah Anas pernah memerintahkan Ignatius Mulyono untuk melobi BPN agar mengeluarkan sertifikat proyek Hambalang. Anas membantah hal tersebut.
Lalu jaksa menanyakan mengenai apakah Anas pernah meminta M Nazaruddin untuk mundur dari proyek Hambalang. Saat itu Nazaruddin membawa PT Duta Graha Indah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian jaksa mengkonfirmasi hal lain, kali ini mengenai apakah Anas pernah menerima uang Rp 2,2 dari Adhi Karya. Anas kembali membantah.
"Lalu saksi Anas, apakah saksi pernah menerima fasilitas dari Adhi Karya...," tanya Kiki.
"Itu hubungannya sama terdakwa apa," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menyela.
Dalam surat dakwaan jaksa Anas memang tidak berkorelasi langsung dengan Deddy. Nama terakhir adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang.
"Kami memiliki kewajiban untuk mengkonfirmasikan dakwaan yang mulia," ujar Jaksa Kiki.
"Kalau tidak ada hubungannya tidak usah ditanyakan. Saya bukan bermaksud membatasi hak konstitusi saudara," kata Hakim Amin.
Jaksa lantas berhenti bertanya. Dan giliran bertanya beralih ke pihak kuasa hukum.
(fjr/mpr)