Peristiwa memilukan itu terjadi pada 11 Mei 2013 lalu di Desa Silina Baru, Simuk, Nias Selatan. Saat menjelang siang, Diki memasukkan rumput ke dalam rumah dan ayahnya langsung marah. Saat diliputi amarah itu, Asril menyuruh Ofiati mengambil air panas di teremos. Tak berapa lama, Ofiati datang kembali membawa teremos berisi air panas dan diberikan ke Asril.
Langsung saja air panas tersebut disiramkan ke wajah sebelah kiri Diki sehingga mukanya terkelupas dan terkena luka bakar. Atas kejadian ini, nenek Diki melaporkan hal tersebut ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim berkeyakinan sepasang suami istri tersebut bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
"Mnjatuhkan hukuman masing-masing 6 bulan penjara," putus majelis hakim yang diadili oleh Parmatoni, Erita Harefa dan Chandra Sianturi pada 4 Desember 2013 lalu.
(asp/try)