"Dul didampingi Pak Miyanto (Kanit Laka Ditlantas Polda Metro Jaya) sekarang menuju ke Biddokes Polda Metro Jaya untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan. Persyaratan ini sangat penting untuk melengkapi administrasi dalam proses pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Timur," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol R Nurhadi Yuwono, di Pancoran, Jaksel, Rabu (15/1/2014).
Nurhadi mengatakan, secara kasat mata, kondisi kesehatan putra ketiga Ahmad Dhani-Maia Estianty itu tampak sehat. Namun, untuk memastikan hal ini, penyidik memeriksakan kondisi kesehatan Dul ke Dokkes Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat kepastian mengenai kondisi kesehatan Dul, penyidik langsung menyerahkannya ke Kejari Jakarta Timur.
Dalam berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P-21), Dul dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara untuk barang bukti, penyidik Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya hanya melapirkan dokumentasi foto kendaraan yang ringsek akibat kecelakaan ters
"Barang bukti nanti pada proses persidangan tentunya gunakan dokumentasi, barbuk itu kan cukup besar. Tapi kalau perlu dihadirkan, kita hadirkan, tapi biasanya karena besar cukup pakai foto saja," tukasnya.
(mei/rmd)