"Otak pelaku kejahatan ini adalah dua pemuda kembar identik, mereka merupakan sindikat pengedar sabu di kawasan Bogor," ujar Kabag Humas BNN kombes Sumirat Dwi Yanto di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2013).
Sumirat mengatakan kedua pemuda tersebut tinggal di tempat orang tuanya. Mereka menjalankan bisnis dekorasi pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumirat menjelaskan dari hasil pemeriksaan inteljen, jaringan tersebut telah beroperasi satu tahun. Mereka tidak hanya mengedarkan di Bogor.
"Bisnis peredaran mereka juga sampai dengan Kupang. Seluruh tersangka dalam jaringan merupakan pengguna aktif," imbuhnya.
Seluruh tersangka harus berurusan dengan hukum karena telah melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009. Dengan ancamanan hukuman maksimal pidana mati.
(edo/ndr)