Kembar Identik Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Kembar Identik Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Rabu, 15 Jan 2014 12:57 WIB
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap DHI dan DHO otak peredaran narkoba yang kembar identik di Bogor. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati.

"Otak pelaku kejahatan ini adalah dua pemuda kembar identik, mereka merupakan sindikat pengedar sabu di kawasan Bogor," ujar Kabag Humas BNN kombes Sumirat Dwi Yanto di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2013).

Sumirat mengatakan kedua pemuda tersebut tinggal di tempat orang tuanya. Mereka menjalankan bisnis dekorasi pernikahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi mereka juga tergoda dengan bisnis narkoba, merekapun memanfaatkan teman sepermainanya untuk bangun sindikat narkoba dengan upah Rp 1 juta sebagai kurir. Selain jadi kurir mereka juha diberi tugas jaga warung dan anjing milik si kembar," tuturnya.

Sumirat menjelaskan dari hasil pemeriksaan inteljen, jaringan tersebut telah beroperasi satu tahun. Mereka tidak hanya mengedarkan di Bogor.

"Bisnis peredaran mereka juga sampai dengan Kupang. Seluruh tersangka dalam jaringan merupakan pengguna aktif," imbuhnya.

Seluruh tersangka harus berurusan dengan hukum karena telah melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009. Dengan ancamanan hukuman maksimal pidana mati.

(edo/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads