Chairun Nisa Akui Bantu Hambit Bintih Hubungi Akil Mochtar

Sidang Suap MK

Chairun Nisa Akui Bantu Hambit Bintih Hubungi Akil Mochtar

- detikNews
Senin, 13 Jan 2014 13:18 WIB
Jakarta - Politisi Golkar Chairun Nisa mengakui membantu Bupati Gunung Mas, Kalteng, terpilih Hambit Bintih dalam pengurusan penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Nisa tak bicara soal komunikasinya dengan Akil Mochtar.

"(Saya) membantu Pak Hambit, diminta oleh Pak Hambit," kata Chairun Nisa usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1/2014).

Nisa mengaku baru pertama kali membantu menjadi perantara ke Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak pernah," jawab Nisa saat ditanya adanya pihak lain yang juga meminta bantuan melalui dirinya.

Nisa didakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp 3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD 22 ribu, Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.

Tujuan pemberian duit untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sebagai imbalan dari jasa perantaranya, Chairun Nisa menerima imbalan Rp 75 juta.

Kongkalikong suap ini bermula dari gugatan hasil Pilkada Gunung Mas diajukan ke MK oleh pasangan bakal calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan nomor urut satu Jaya Samaya Monong-Daldin.

Jaksa dalam dakwaan menjelaskan, Hambit Bintih menemui Chairun Nisa pada 19 September 2013 untuk meminta bantuan mengurus permohonan keberatan atas hasil Pilkada yang menetapkan Hambit Bintih dan Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018.

Hambit meminta agar permohonan keberatan ditolak dan putusan hasil Pilkada dinyatakan sah. Hambit pernah menemui Akil Mochtar dan diminta untuk menghubungi Chairun Nisa dalam pengurusan perkara sengketa.

Setelah itu, Akil menetapkan panel hakim konstitusiuntuk memeriksa permohonan yang diajukan lawan Hambit di Pilkada.

Akil kemudian meminta Chairun Nisa agar Hambit menyediakan dana Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Atas permintaan ini, Hambit meminta Cornelis Nalau Antun membantu menyediakan uang Rp 3 miliar. Duit ini diserahkan pada 2 Oktober 2012 ke Akil di kediaman dinasnya di Jl Widya Candra, Jaksel.

Perbuatan Chairun Nisa diancam pidana Pasal 12 huruf c dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(fdn/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads