Kasat Reskrim Polres Kampar,AKP Eka Putra Nasution mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (13/1/2014). Menurutnya, pihaknya telah mengirimkan berkas tahap pertama kepada jaksa atas tersangka Ervina (36) dalam kasus penganiayaan.
"Berkas tahap pertama sudah kita kirim ke jaksa. Dengan demikian kasus ini segera akan disidangkan," kata Eka Putra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang awalnya tersangka membantah telah memotong lidah korban. Namun hasil di BAP tersangka mengakui memotong lidah korban dengan gunting," kata AKP Eka.
Sementara itu, kondisi Adit (7) saat ini masih berada di RSUD Bangkinang, di Kampar. Adit kini sesekali diberikan waktu untuk keluar dari ruang perawatan.
Sudah hampir sebulan Adit berada di rumah sakit. Beberapa luka ditubuhnya belum sembuh total. Misalnya kepala yang bocor akibat dipukul kayu ibu tirinya. Begitu juga punggungnya yang melepuh juga masih butuh perawatan. Secara umum baik fisik dan mental Adit terus membaik.
(cha/ndr)