Persidangan Wilfrida Soik, 7 Saksi Meringankan Dihadirkan

Persidangan Wilfrida Soik, 7 Saksi Meringankan Dihadirkan

- detikNews
Minggu, 12 Jan 2014 07:29 WIB
Wilfrida Soik
Jakarta - Persidangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang terancam hukuman mati di Malaysia, Wilfrida Soik, kembali dilanjutkan. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan 7 saksi meringankan untuk gadis asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu.

"Kehadiran tujuh saksi di persidangan yang dijadwalkan berlanjut pada tanggal 12 Januari 2014 ini diyakini akan membuka jalan ke kebebasan Wilfrida," kata pengacara Wilfrida, Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah, dalam siaran pers yang diterima detikcom dari Gerindra, Minggu (12/1/2014). Tan Sri adalah pengacara yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto untuk membela Wilfrida.

Ketujuh saksi meringankan ini sebenarnya telah dihadirkan ke persidangan sebelum kasus Wilfrida dipegang oleh Tan Sri. Namun pengacara kondang negeri jiran itu meminta hakim kembali menghadirkan ketujuh saksi tersebut untuk didengar ulang keterangannya, dan dikabulkan. Keterangan ketujuh saksi ini diyakini Tan Sri akan makin menjauhkan Wilfrida dari tiang gantungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti diketahui, pada persidangan sebelum ini kita berhasil meyakinkan hakim bahwa umur Wilfrida yang sebenarnya tidak sesuai dengan umur yang tertera di paspor. Ini artinya, Wilfrida tidak dapat dijatuhi hukuman mati," ujarnya.

Prabowo Subianto, yang biasanya selalu hadir di persidangan, kali ini tak bisa mendampingi Wilfrida. Namun dia telah mengutus keponakannya, Saraswati Djojohadikusumo, untuk hadir ke persidangan.

Rombongan Saraswati Djojohadikusumo berangkat dari bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Sabtu (11/1) pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat jet pribadi. Saraswati adalah pengurus DPP Partai Gerindra yang sangat aktif memperjuangkan gerakan anti perdagangan manusia dan perbudakan modern melalui Yayasan Parinama Astha yang diketuainya.

(trq/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads