Lanjutan Sidang Gugatan Lion Air, Giliran Dirjen Perhubungan Angkat Suara

Lanjutan Sidang Gugatan Lion Air, Giliran Dirjen Perhubungan Angkat Suara

- detikNews
Kamis, 09 Jan 2014 20:31 WIB
Jakarta - Sidang gugatan agen perjalanan haji dan umroh PT Kharissa Permai Holiday terhadap Lion Air kembali digelar. Selain menggugat maskapai penerbangan, Kharissa juga menggugat Dirjen Perhubungan Udara terkait hal ini.

Dalam pembelaannya, Dirjen Perhubungan udara merasa tak ada kaitannya sama sekali dengan kasus ini. Selain itu PT Kharissa dinilai tidak memiliki kapasitas sebagai penggugat.

"Penggugat tidak memiliki kapasitas penggugat. Kedua, gugatan kurang pihak karena Benny dan Lindajaya tidak dimasukkan sebagai tergugat," kata perwakilan Dirjen Perhubungan Udara Sa'dun, saat membacakan pembelaannya di depan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Lindajaya Tour dan Travel agen resmi Lion Air adalah tempat Kharissa membeli 91 tiket umroh. Saat itu PT Lindajaya diwakili oleh seseorang bernama Benny Wijaya.

"Meminta tergugat dua (Dirjen perhubungan) dikeluarkan dari segala pihak selaku tergugat dua. Selain itu meminta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," lanjut Sa'dun.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Kharissa, Ngurah Anditya Ari Firnanda mengatakan, Dirjen Perhubungan keliru jika merasa tak ada kaitannya dengan kasus ini. Kharissa pun siap membuktikan hal tersebut di persidangan mendatang.

"Keliru kalau mengatakan kami tidak punya kapasitas sebagai penggugat, dan akan kami buktikan itu nanti di pengadilan," ungkap Ngurah saat dikonfirmasi detikcom.

(rna/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads