Dalam pembelaannya, Dirjen Perhubungan udara merasa tak ada kaitannya sama sekali dengan kasus ini. Selain itu PT Kharissa dinilai tidak memiliki kapasitas sebagai penggugat.
"Penggugat tidak memiliki kapasitas penggugat. Kedua, gugatan kurang pihak karena Benny dan Lindajaya tidak dimasukkan sebagai tergugat," kata perwakilan Dirjen Perhubungan Udara Sa'dun, saat membacakan pembelaannya di depan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (9/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta tergugat dua (Dirjen perhubungan) dikeluarkan dari segala pihak selaku tergugat dua. Selain itu meminta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," lanjut Sa'dun.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Kharissa, Ngurah Anditya Ari Firnanda mengatakan, Dirjen Perhubungan keliru jika merasa tak ada kaitannya dengan kasus ini. Kharissa pun siap membuktikan hal tersebut di persidangan mendatang.
"Keliru kalau mengatakan kami tidak punya kapasitas sebagai penggugat, dan akan kami buktikan itu nanti di pengadilan," ungkap Ngurah saat dikonfirmasi detikcom.
(rna/trq)