Tukar Guling Aset Pemkot, Eks Wali Kota Pangkal Pinang Jadi Tersangka

Tukar Guling Aset Pemkot, Eks Wali Kota Pangkal Pinang Jadi Tersangka

- detikNews
Kamis, 09 Jan 2014 19:00 WIB
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka perkara dugaan korupsi dalam proses tukar guling aset pemerintah kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel).

Perkara tersebut bermula dari proses tukar guling pada 2005-2006. Adapun objek tukar guling tersebut berupa bangunan kantor BKKBN, kantor lurah, balai desa, rumah dinas BKKBN di Kecamatan Bukit Intan dan di Komplek Tampuk Pinang Pura, Kecamatan Krunggung, Pangkal Pinang. Aset tersebut rencananya akan ditukar dengan aset milik perusahaan swasta.

Namun, dalam kenyataannya perusahaan tersebut bermasalah. "Jadi, perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang pada 12 Desember ternyata baru dibentuk pada 17 Desember 2005. Itu modusnya," kata Kasubdit III Dit Tipikor Kombes Darmanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun empat tersangka tersebut adalah AR, EF, ES dan ZK. "ZK ini mantan Wali Kota Pangkal Pinang," kata Darmanto.

Untuk berkas dua tersangka Jaksa Penuntu sudah menyatakan lengkap. Dua tersangka tersebut diketahui adalah bawahan ZK bekerja sebagai camat di Pangkal Pinang. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ZK pada 15 Januari nanti.

Meski berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap, keduanya hanya dijdikan sebagai tahanan kota. Hal ini menginggat BPK masih menghitung jumlah kerugian negara.

"Kerugian negara sementara pada kasus ini ada Rp 957.798.000," kata Darmanto.

(ahy/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads