Perkara tersebut bermula dari proses tukar guling pada 2005-2006. Adapun objek tukar guling tersebut berupa bangunan kantor BKKBN, kantor lurah, balai desa, rumah dinas BKKBN di Kecamatan Bukit Intan dan di Komplek Tampuk Pinang Pura, Kecamatan Krunggung, Pangkal Pinang. Aset tersebut rencananya akan ditukar dengan aset milik perusahaan swasta.
Namun, dalam kenyataannya perusahaan tersebut bermasalah. "Jadi, perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang pada 12 Desember ternyata baru dibentuk pada 17 Desember 2005. Itu modusnya," kata Kasubdit III Dit Tipikor Kombes Darmanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk berkas dua tersangka Jaksa Penuntu sudah menyatakan lengkap. Dua tersangka tersebut diketahui adalah bawahan ZK bekerja sebagai camat di Pangkal Pinang. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ZK pada 15 Januari nanti.
Meski berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap, keduanya hanya dijdikan sebagai tahanan kota. Hal ini menginggat BPK masih menghitung jumlah kerugian negara.
"Kerugian negara sementara pada kasus ini ada Rp 957.798.000," kata Darmanto.
(ahy/rmd)