MA Bongkar Rekayasa Kasus Narkoba, Kejagung: Rudy Sudah Dibebaskan

MA Bongkar Rekayasa Kasus Narkoba, Kejagung: Rudy Sudah Dibebaskan

- detikNews
Kamis, 09 Jan 2014 18:50 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Beberapa kasus narkoba yang direkayasa oleh polisi dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima laporan terkait hal itu.

"Belum, belum. Saya sudah minta laporannya tapi belum sampai," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/1/2014).

Basuni belum bisa menjelaskan secara detail mengenai vonis yang dijatuhkan beberapa pengadilan negeri dan tinggi di beberapa daerah itu. Pihaknya beralasan belum menerima laporan lengkap terkait hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang dari (Kejati) Jawa Timur belum masuk. Tapi Kajati sudah memberi tahu kalau itu tidak benar. Sekarang Rudy sudah dibebaskan," ucapnya.

Rudy Santoso (41) adalah salah satu orang yang kasasinya dikabulkan MA dengan menganulir hukumannya. Rudy yang seorang sales obat nyamuk itu dihukum 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada tahun 2011.

Selain Rudy, ada juga Benny dan Iwan yang dipaksa mengakui sabu di dalam sebungkus rokok. Mereka ditangkap dua anggota polisi di tempat parkir Hotel Pesona, Banjarmasin, Kalsel, pada 25 Oktober 2010. Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memvonis keduanya dengan hukuman 5 tahun penjara.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads