"Belum, belum. Saya sudah minta laporannya tapi belum sampai," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/1/2014).
Basuni belum bisa menjelaskan secara detail mengenai vonis yang dijatuhkan beberapa pengadilan negeri dan tinggi di beberapa daerah itu. Pihaknya beralasan belum menerima laporan lengkap terkait hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy Santoso (41) adalah salah satu orang yang kasasinya dikabulkan MA dengan menganulir hukumannya. Rudy yang seorang sales obat nyamuk itu dihukum 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada tahun 2011.
Selain Rudy, ada juga Benny dan Iwan yang dipaksa mengakui sabu di dalam sebungkus rokok. Mereka ditangkap dua anggota polisi di tempat parkir Hotel Pesona, Banjarmasin, Kalsel, pada 25 Oktober 2010. Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memvonis keduanya dengan hukuman 5 tahun penjara.
(dha/asp)