"Saya tidak pernah berniat menguntungkan diri saya, orang lain ataupun perusahaan lain. Bagaimana mungkin saya bisa menguntungkan orang lain sedangkan saya merugi Rp 57 miliar akibat perbuatan Sukotjo," kata Budi Susanto membaca nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Dia mengaku tak tahu menahu aliran duit yang diberikan ke sejumlah pihak termasuk ke Djoko Susilo sejumlah Rp 36 miliar terkait menangnya PT CMMA dalam lelang proyek ini. "Djoko Susilo dalam kesaksiannya pun membantah pemberian uang tersebut," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek driving simulator, Budi disebut melakukan penggelembungan harga (mark up) dengan cara komponen dihitung dua kali dan memasukan komponen barang yang sebenarnya tidak digunakan untuk simulator. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 121,830 miliar.
(fdn/mpr)