Baca Pembelaan, Bos CMMA Salahkan Sukotjo di Proyek Simulator

Sidang Simulator SIM

Baca Pembelaan, Bos CMMA Salahkan Sukotjo di Proyek Simulator

- detikNews
Kamis, 09 Jan 2014 18:39 WIB
Budi Susanto
Jakarta - Dirut PT CMMA, Budi Susanto menuding bos PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang yang jadi biang keladi korupsi di proyek pengadaan driving simulator uji kemudi di Korlantas Polri. Budi membantah terlibat dalam perkara yang menyeret bekas Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.

"Saya tidak pernah berniat menguntungkan diri saya, orang lain ataupun perusahaan lain. Bagaimana mungkin saya bisa menguntungkan orang lain sedangkan saya merugi Rp 57 miliar akibat perbuatan Sukotjo," kata Budi Susanto membaca nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Dia mengaku tak tahu menahu aliran duit yang diberikan ke sejumlah pihak termasuk ke Djoko Susilo sejumlah Rp 36 miliar terkait menangnya PT CMMA dalam lelang proyek ini. "Djoko Susilo dalam kesaksiannya pun membantah pemberian uang tersebut," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 88 miliar. Jaksa KPK menilai Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proyek driving simulator, Budi disebut melakukan penggelembungan harga (mark up) dengan cara komponen dihitung dua kali dan memasukan komponen barang yang sebenarnya tidak digunakan untuk simulator. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 121,830 miliar.

(fdn/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads