"Intinya DPR hanya bisa menyetujui tanpa bisa memilih lagi. Segala macam tes yang selama ini ada DPR sudah tak berlaku lagi. Itu menurut putusan majelis hakim," ujar kuasa hukum pemohon uji materi Edy Halomoan Gurning, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/1/2014).
Tes yang dimaksud antara lain tes wawancara dan fit and profer test yang selama ini dilakukan oleh Komisi III DPR. DPR hanya dapat menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin penting lainnya adalah KY sudah tak perlu mengikuti aturan 3:1. Dimana KY cukup mengajukan jumlah calon hakim agung sesuai dengan kebutuhan.
"Ini ke depan tentu dapat meringankan tugas KY," jelas Edy.
Majelis memiliki pertimbangan bahwa pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) UU MA, serta pasal 18 ayat (4) UU KY, telah menyimpang dan tidak sesuai dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut telah mengubah kewenangan DPR dari hanya memberikan persetujuan menjadi kewenangan untuk memilih calon hakim agung yang diajukan KY.
(rna/asp)