"Itu tidak benar itu kalau rekayasa. Apa untungnya bagi kita?" ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/1/2014).
Basuni mengatakan, pihak kejaksaan selalu meneliti berkas perkara dari kepolisian sebelum dinyatakan lengkap. Setelah lengkap, baru berkas tersebut diajukan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Basuni tidak banyak berkomentar mengenai putusan majelis kasasi MA yang menganulir vonis beberapa kasus narkoba yang dianggap direkayasa.
"Ya itu kan di MA," ucapnya singkat.
Beberapa kasus rekayasa narkoba di beberapa daerah di Indonesia berhasil dibongkar MA. Diantaranya adalah seorang sales obat nyamuk bernama Rudy Santoso (41). Rudy divonis hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
(dha/asp)