MA Bongkar Rekayasa Kasus Narkoba, Kejagung: Itu Tidak Benar

MA Bongkar Rekayasa Kasus Narkoba, Kejagung: Itu Tidak Benar

- detikNews
Kamis, 09 Jan 2014 17:51 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membongkar beberapa kasus narkoba yang direkayasa oleh polisi. Namun, pihak kejaksaan menyatakan tidak ada kasus yang dibuat-buat.

"Itu tidak benar itu kalau rekayasa. Apa untungnya bagi kita?" ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/1/2014).

Basuni mengatakan, pihak kejaksaan selalu meneliti berkas perkara dari kepolisian sebelum dinyatakan lengkap. Setelah lengkap, baru berkas tersebut diajukan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan meneliti dulu berkas yang dari penyidik. Kalau ada berkas kan diproses kita teliti dulu. Kalau tidak lengkap kan enggak mungkin kita P21 (berkas dinyatakan lengkap)," jelas Basuni.

Namun, Basuni tidak banyak berkomentar mengenai putusan majelis kasasi MA yang menganulir vonis beberapa kasus narkoba yang dianggap direkayasa.
"Ya itu kan di MA," ucapnya singkat.

Beberapa kasus rekayasa narkoba di beberapa daerah di Indonesia berhasil dibongkar MA. Diantaranya adalah seorang sales obat nyamuk bernama Rudy Santoso (41). Rudy divonis hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads