"Ambil saja sudah. Tidak ada alasan, wajib datang. Ini sesuai pasal 112 ayat 2 KUHAP," terang pengamat hukum Asep Iriawan saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/1/2014).
Asep yang pernah menjadi hakim di PN Jakpus ini menuturkan, alasan yang disampaikan kubu Anas ada kasus lain-lain tak masuk akal. Itu hanya mencari-cari alasan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengibaratkan pemanggilan Anas dengan kasus lain misalnya pencurian. Biasanya penyidik akan menyertakan kasus-kasus lain karena nantinya pidana akan berkembang. Jadi diduga, ada kasus lain yang menjerat Anas tak hanya soal gratifikasi menerima Harrier saja.
"Itu kan sudah biasa dengan kata lain-lain. Jadi kalau nanti tidak datang lagi, langsung saja jemput paksa," tutupnya.
Pada pemeriksaan Selasa (7/1) Anas urung datang. Dia beralasan ada kata kasus lain-lain dalam surat pemanggilan. Hal itu yang tak diterima Anas.
(ndr/mad)