Pengamat: Jumat 'Keramat' Anas Tak Datang ke KPK, Langsung Jemput Paksa Saja

Pengamat: Jumat 'Keramat' Anas Tak Datang ke KPK, Langsung Jemput Paksa Saja

- detikNews
Kamis, 09 Jan 2014 17:14 WIB
Jakarta - KPK diminta tak usah ragu soal urusan pemeriksaan Anas Urbaningrum. Bila Jumat (10/1), Anas tak datang ke KPK, langsung saja dijemput paksa.

"Ambil saja sudah. Tidak ada alasan, wajib datang. Ini sesuai pasal 112 ayat 2 KUHAP," terang pengamat hukum Asep Iriawan saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/1/2014).

Asep yang pernah menjadi hakim di PN Jakpus ini menuturkan, alasan yang disampaikan kubu Anas ada kasus lain-lain tak masuk akal. Itu hanya mencari-cari alasan saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau nanya, nanti tanya saja di KPK, jadi berbarengan dengan pemeriksaan," imbuhnya.

Asep mengibaratkan pemanggilan Anas dengan kasus lain misalnya pencurian. Biasanya penyidik akan menyertakan kasus-kasus lain karena nantinya pidana akan berkembang. Jadi diduga, ada kasus lain yang menjerat Anas tak hanya soal gratifikasi menerima Harrier saja.

"Itu kan sudah biasa dengan kata lain-lain. Jadi kalau nanti tidak datang lagi, langsung saja jemput paksa," tutupnya.

Pada pemeriksaan Selasa (7/1) Anas urung datang. Dia beralasan ada kata kasus lain-lain dalam surat pemanggilan. Hal itu yang tak diterima Anas.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads