Sidang Pengamen Cipulir, Pengacara: JPU Abaikan Fakta Persidangan

Sidang Pengamen Cipulir, Pengacara: JPU Abaikan Fakta Persidangan

- detikNews
Kamis, 09 Jan 2014 16:49 WIB
Jakarta - Sidang dalam agenda mendengarkan tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (Duplik) terhadap kasus pengamen Cipulir, digelar sore ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada duplik ini, kuasa hukum terdakwa menganggap replik (tanggapan JPU atas Pledoi) atas kasus ini kurang profesional dan mengabaikan semua fakta yang ada dalam persidangan.

"JPU menggunakan BAP polisi dalam membuat tuntutan sekaligus mengabaikan fakta di persidangan yang bertentangan 180 derajat dari BAP maupun surat dakwaan," ujar kuasa hukum terdakwa Andro dan Nurdin dari LBH, Johanes Gea saat persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (9/1/2014).

Selain itu, kuasa hukum kembali membeberkan sejumlah fakta baru yang terungkap pada saat persidangan, yang tidak ada si BAP Polisi dan surat Dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terdakwa dan para saksi yang dibawa polisi ke Polda Metro Jaya mengalami serangkaian penyiksaan dan intimidasi sejak ditangkap hingga sebelum dibuatkan BAP. Semua pengakuan terdakwa dan saksi dari BAP telah dicabut dengan tegas di hadapan persidangan, dengan alasan BAP dibuat dibawah penyiksaan, intimidasi dan rekayasa," jelas Gea.

Selain adanya fakta penyiksaan saat membuat BAP, motif pembunuhan yang didakwa oleh JPU tidak dapat dibuktikan saat persidangan. Dalam surat dakwaan, JPU menerangkan bahwa motif pembunuhan adalah karena terdakwa merasa dendam dengan korban Dicky Maulana yang mengamen tanpa izin di wilayah mereka.

"Alasan itu tak terbukti karena para terdakwa dan saksi tidak mengenal korban. Selain itu dalam persidangan Ayah korban menyatakan bahwa anaknya bukanlah pengamen, melainkan sedang menyelesaikan paket sekolahnya setelah pulang dari Pesantren di Jawa," kata Gea.

Lanjut Gea, para terdakwa merupakan korban salah tangkap. Dalam fakta yang terungkap saat sidang, pembunuhan terjadi pada Minggu, 30 Juni 2013 dan korban dibunuh pukul 02.00-02.30 WIB. Hal tersebut sesuai dengan keterangan ahli dokter forensik yang menerangkan, dengan kondisi luka yang diderita maka korban dapat bertahan selama 8 jam.

"Sementara dalam BAP dan surat dakwaan menerangkan korban dibunuh sekitar pukul 09.30 WIB pada 30 Juni 2013. Maka dari itu jika pembunuhan terjadi pada jam 09.30 WIB, maka seyogyanya korban meninggal sekitar 8 jam kemudian yaitu pukul 17.00 WIB. Tetapi sebaliknya dalam dakwaan disebutkan korban meninggal sekitar pukul 13.00 WIB," jelas Gea.

"Sehingga kami mohon agar majelis hakim menerima pledoi penasihat hukum dan duplik ini secara keseluruhan, menyatakan BAP batal demi hukum, dan menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP," pungkasnya.

Sidang dengan agenda putusan atas kasus ini akan digelar pada Kamis, 16 Januari 2014.

(rni/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads