Chairun Nisa didakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp 3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD 22 ribu, Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.
"Dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas," kata jaksa KPK Pulung Rinandoro membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menjelaskan, Hambit Bintih menemui Chairun Nisa pada 19 September 2013 untuk meminta bantuan mengurus permohonan keberatan atas hasil Pilkada yang menetapkan Hambit Bintih dan Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018.
Hambit meminta agar permohonan keberatan ditolak dan putusan hasil Pilkada dinyatakan sah. "Atas permintaan Hambit Bintih, terdakwa Chairun Nisa menghubungi Akil Mochtar," papar jaksa.
Hambit pernah menemui Akil Mochtar dan diminta untuk menghubungi Chairun Nisa dalam pengurusan perkara sengketa. Setelah itu, Akil menetapkan panel hakim konstitusiuntuk memeriksa permohonan yang diajukan lawan Hambit di Pilkada.
Akil kemudian meminta Chairun Nisa agar Hambit menyediakan dana Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Atas permintaan ini, Hambit meminta Cornelis Nalau Antun membantu menyediakan uang Rp 3 miliar. Duit ini diserahkan pada 2 Oktober 2012 ke Akil.
Selain itu Hambit juga memberikan uang Rp 75 juta kepada Chairun Nisa sebagai imbalan biaya pengurusan gugatan Pilkada.Perbuatan Chairun Nisa diancam pidana Pasal 12 huruf c dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(fdn/rvk)