Jadi Korban Pemerkosaan Fotografer, Gadis 19 Tahun Malah Jadi Tersangka

Jadi Korban Pemerkosaan Fotografer, Gadis 19 Tahun Malah Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 08 Jan 2014 12:43 WIB
Jakarta - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mungkin kata ini pas menggambarkan kondisi seorang gadis berusia 19 tahun, yang menjadi korban pemerkosaan seorang fotografer di kawasan Cibubur, Jaktim. Gadis itu menjadi tersangka setelah dia dilaporkan sang fotografer karena merusak kamera.

"Saya hanya ingin keadilan. Saya sedih, saya melaporkan perkosaan yang saya alami tetapi kenapa saya malah jadi tersangka," kata gadis itu, Rabu (8/1/2014).

Gadis berambut panjang itu menjelaskan, ia bertemu dengan CK pada 1 September 2013 lalu. Ia mengenal CK dari seorang temannya. Setelah berkenalan melalui BlackBerry Messenger dan akhirnya ia ditawari sebagai foto model.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya ketemuan di Ranco, Kuningan. Saat ketemu itu, dia sepakat waktu pemotretan mau mengajak teman saya itu," ucapnya.

Namun, tanpa mengajak serta temannya, CK langsung membawa korban ke Cibubur, Jakarta Timur ke sebuah warnet. Setelah di warnet, korban kaget kenapa dibawa ke tempat itu.

"Alasannya ada studio pemotretan di lantai 3 warnet itu," imbuhnya.

Korban pun menurutinya. Mereka berdua kemudian naik ke lantai 3. Setelah di lantai 3 warnet tersebut, hanya ada sebuah kasur lepek.

"Setelah itu dia foto-foto saya," imbuhnya.

Selanjutnya, CK menawari korban untuk pose telanjang. Sempat menolak, namun korban pun akhirnya mau setelah CK memelas. "Dia bilang ortunya sakit, dia mau memenangkan lomba foto. Dia juga menjanjikan saya akan dipromosikan ke PH," ujarnya.

Setelah itu, CK mengajak berhubungan intim. Namun korban sempat menolak. Lalu, CK mengancam korban akan menyebarkan foto telanjang itu, sehingga akhirnya korban terpaksa menurutinya.

"Saya dalam keadaan tertekan ambil kamera dia, lalu saya hapus foto saya yang telanjang, dia melihat, lalu kita tarik-tarikan kamera," ujarnya. Kamera CK pun akhirnya terjatuh dan pecah.

Setelah kejadian itu korban pulang dan melapor ke orangtuanya. Bersama orangtuanya, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Timur pada malam harinya. Korban pun menjalani visum.

"Setelah visum korban diminta kembali lagi ke Polres, tetapi sudah nggak kuat untuk diperiksa. Akhirnya diperiksa besok harinya," ucap paman korban yang mendampingi.

Beberapa hari kemudian, pemilik warnet dan teman korban berinisial R diperiksa Polres Jaktim. Selang 2 minggu setelah kejadian itu, CK ditangkap dan ditahan.

"Di situ ortu CK mengajukan penangguhan penahanan karena tidak cukup bukti. Tersangka CK akhirnya bebas, tidak ditahan" ujar sang paman.

Setelah itu, CK melaporkan balik korban ke Polres Jakarta Timur atas tuduhan perusakan kamera. "Sampai akhirnya keponakan saya jadi tersangka. Kami kecewa," tutur sang paman.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads