Pascainsiden pembacokan Kapolsek Astanaanyar, Minggu (5/1/2014), personel tiap polsek dan Polrestabes Bandung bergerak mengawasi tempat hiburan. Polisi meminta pengelola tempat hiburan menghentikan aktivitas sesuai usulan tesebut.
"Jadi saat Minggu kemarin, kami mengimbau tempat hiburan tutup jam 12 malam. Sampai sekarang kami terus mengawasi. Nah, kalau membandel tetap buka, polisi tongkrongin tempatnya," ucap Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Diki Budiman kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (7/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kota Bandung ada ratusan tempat hiburan yang meliputi antara lain panti pijat, spa, pub, diskotik, klab malam, karaoke, dan biliar. Diki menyebutkan rekomendasi pembatasan jam operasional itu berlaku bagi tempat hiburan yang menjual minuman keras (miras) dan menampilkan live musik.
"Tempat hiburan dimaksud yakni diskotik, pub, karaoke, bar, kafe resto yang menampilkan live musik, dan tempat-tempat sejenis," ujar Diki.
Menurut Diki polisi bisa saja mencabut izin keramaian.
"Tiap bulan itu surat izin keramaian diperbarui. Nanti kami sampaikan juga penjelasan lewat surat edaran isinya imbauan tempat hiburan tutup jam 12 malam. Setelah izin keramaian Januari ini ada dan surat dikeluarkan, ternyata nanti ada yang buka melewati jam 12 malam, izin keramaiannya kami cabut. Mereka tidak bisa beroperasi," tutur Diki.
Pihak kepolisian, sambung Diki, segera berkoordinasi dengan Pemkot Bandung perihal rekomendasi tersebut. Ke depannya, kata Diki, penindakan tempat hiburan yang melanggar aturan, turut melibatkan Tim Pembina Usaha Hiburan (TPUH) Kota Bandung.
(bbn/ern)