"Terdakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Selasa (7/1/2014).
Ancaman penjara untuk pasal tersebut adalah penjara dengan lama maksimal 20 tahun. Jaksa juga menganggap Deviardi melakukan TPPU dengan mendakwa Deviardi melanggar pasal 3 UU No 8/2010 tentang TPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang itu, Jaksa juga mengatakan bahwa Deviardi menjadi perantara dan menyerahkan uang sebesar 900 ribu dan 200 ribu dollar Singapura kepada Rudi Rubiandini. Uang itu berasal dari direktur PT KOPL yaitu Simon Gunawan Sanjaya yang telah divonis 3 tahun penjara karena secara sah terbukti menyuap Rudi Rubiandini.
Deviardi ditangkap KPK bersamaan dengan Rudi pada 14 Agustus 2013 silam.
(rvk/ndr)