Guru Golf Rudi Rubiandini Terancam 20 Tahun Bui

Guru Golf Rudi Rubiandini Terancam 20 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 07 Jan 2014 13:09 WIB
Jakarta - Deviardi, Guru golf terdakwa kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini terancam hukuman penjara 20 tahun. Jaksa KPK mendakwa Deviardi dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Selasa (7/1/2014).

Ancaman penjara untuk pasal tersebut adalah penjara dengan lama maksimal 20 tahun. Jaksa juga menganggap Deviardi melakukan TPPU dengan mendakwa Deviardi melanggar pasal 3 UU No 8/2010 tentang TPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat KUHP," ujarnya.

Dalam sidang itu, Jaksa juga mengatakan bahwa Deviardi menjadi perantara dan menyerahkan uang sebesar 900 ribu dan 200 ribu dollar Singapura kepada Rudi Rubiandini. Uang itu berasal dari direktur PT KOPL yaitu Simon Gunawan Sanjaya yang telah divonis 3 tahun penjara karena secara sah terbukti menyuap Rudi Rubiandini.

Deviardi ditangkap KPK bersamaan dengan Rudi pada 14 Agustus 2013 silam.

(rvk/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads