"Poinnya AU sampa saat ini belum paham (mengapa) dia diberi status sebagai tersangka. Karena di sprindiknya ada kata-kata AU melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah dari kasus Hambalang dan proyek lainnya," jelas aktivis PPI Ma'mun Murod di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/1/2014).
Ma'mun menyampaikan dirinya dan pengacara Firman Wijaya secara khusus datang ke KPK guna menyampaikan pesan Anas. Bosnya itu tak bisa memenuhi panggilan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau AU tidak juga memperoleh penjelasan mengenai itu, ini juga menjadi pertimbangan AU untuk tidak mendatangi panggilan yang berikutnya," tutur Ma'mun yang juga jubir PPI.
(bil/ndr)