"Kalau itu kita lihat konteksnya. Kalau kita menganggap standar universal ada walau bukan syarat mutlak karena ceramah itu perlu energi, cost, dan biaya," ujarnya di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (4/1/2014).
Walaupun begitu, persoalan tarif akan menjadi masalah apabila sang penceramah meminta tarif di luar batas kemampuan si pemberi tarif. "Tapi sesungguhnya itu akan jadi persoalan jika tarifnya di luar kemampuan kita," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ulama kita di pondok pesantren tak pernah menerapkan besaran tarif, ceramah itu kan mestinya pencerahan bukan cari besaran tapi berkahnya. Buat apa dapat banyak tapi tidak berkah," katanya.
(rni/rjo)