Soal Biaya Nikah, Wamenag: Yang Penting Masyarakat dan Penghulu Tak Resah

Soal Biaya Nikah, Wamenag: Yang Penting Masyarakat dan Penghulu Tak Resah

Prins David Saut - detikNews
Sabtu, 04 Jan 2014 07:53 WIB
Jakarta - Kementerian Agama terus mencari penyelesaian masalah biaya nikah melalui Peraturan Pemerintah (PP). Tujuan PP ini disebutkan untuk mencari jalan tengah pasca amplop untuk penghulu disebut gratifikasi oleh KPK.

"Yang penting masyarakat tidak resah dan penghulu juga tidak resah," kata Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar kepada detikcon di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014) malam.

Menurut Nasaruddin, besaran biaya nikah telah ditetapkan dalan draft PP yang tengah disusun. Baginya, yang paling utama adalah keuntungan untuk semuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besarannya sudah ada, tapi yang utama win-win solution," ujar Nasaruddin.

Tarif akad nikah ini juga nantinya akan dirapatkan atau dibahas lagi dalam rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan instansi terkait. Alternatif tarif tersebut antara lain Rp 0,- bagi orang miskin, Rp 50 ribu bila nikah di kantor, dan di luar kantor Rp 400 ribu serta ada usulan tambahan Rp 1 juta bagi yang acara pesta nikahnya di gedung.

(vid/rjo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads