"Yang penting masyarakat tidak resah dan penghulu juga tidak resah," kata Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar kepada detikcon di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014) malam.
Menurut Nasaruddin, besaran biaya nikah telah ditetapkan dalan draft PP yang tengah disusun. Baginya, yang paling utama adalah keuntungan untuk semuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif akad nikah ini juga nantinya akan dirapatkan atau dibahas lagi dalam rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan instansi terkait. Alternatif tarif tersebut antara lain Rp 0,- bagi orang miskin, Rp 50 ribu bila nikah di kantor, dan di luar kantor Rp 400 ribu serta ada usulan tambahan Rp 1 juta bagi yang acara pesta nikahnya di gedung.
(vid/rjo)