"Jadi, kebijakan itu kan dibuat oleh pemimpinnya. Nah, pimpinan Pemprov DKI itu kan ada gubernur dan wakil gubernur. Jadi Pak Ahok sebagai Wakil Gubernur DKI juga harus bisa memberikan contoh yang baik ke anak buahnya," ujar Ketua Fraksi Golkar Ashraf Ali saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/1/2014).
Ashraf mengatakan, banyak pilihan selain menggunakan mobil dinas ke kantor. "Kalau tidak kuat bersepeda kan bisa naik angkutan umum. Naik Taksi kan juga nyaman," kata Ashraf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ashraf sendiri mengaku berkantor ke DPRD DKI pada Jumat kemarin menggunakan angkutan umum bajaj. Dia ingin mengikuti saran Jokowi meski bukan PNS, karena itu merupakan contoh yang baik ke warga.
"Saya kemarin dari rumah ke kantor naik bajaj. Saya pikir kebijakan ini bisa memberikan solusi permasalahan Jakarta, jadi harus didukung semua pihak," kata Ashraf.
Larangan PNS membawa kendaraan pribadi tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) 150/2013 yang berbunyi: Mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, polisi jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, pengangkut sampah dan bus antar-jemput pegawai.
(rjo/rni)