Ahok Harus Tunjukkan Tauladan yang Baik Bagi Anak Buahnya

PNS DKI Dilarang Bawa Mobil

Ahok Harus Tunjukkan Tauladan yang Baik Bagi Anak Buahnya

Ray Jordan - detikNews
Sabtu, 04 Jan 2014 07:41 WIB
Ashraf Ali (Dok Detikcom)
Jakarta - Sikap Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tetap ke kantor menggunakan mobil dinasnya di hari Jumat (3/1) kemarin, disayangkan kalangan DPRD DKI. Ahok seharusnya bisa memberikan tauladan yang baik kepada para PNS DKI agar kebijakan larangan membawa kendaraan pribadi maupun dinas kepada PNS DKI ke kantor dapat diikuti dengan baik.

"Jadi, kebijakan itu kan dibuat oleh pemimpinnya. Nah, pimpinan Pemprov DKI itu kan ada gubernur dan wakil gubernur. Jadi Pak Ahok sebagai Wakil Gubernur DKI juga harus bisa memberikan contoh yang baik ke anak buahnya," ujar Ketua Fraksi Golkar Ashraf Ali saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/1/2014).

Ashraf mengatakan, banyak pilihan selain menggunakan mobil dinas ke kantor. "Kalau tidak kuat bersepeda kan bisa naik angkutan umum. Naik Taksi kan juga nyaman," kata Ashraf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Instruksi ini kan dikeluarkan berdasarkan kesepakatan semua pihak. Aneh kan kalau buat aturan tapi pemimpinnya tidak bisa memberikan contohnya. Namanya anak buah, butuh panutan, perlu orang yang bisa memberikan suri tauladan," tambah Ashraf.

Ashraf sendiri mengaku berkantor ke DPRD DKI pada Jumat kemarin menggunakan angkutan umum bajaj. Dia ingin mengikuti saran Jokowi meski bukan PNS, karena itu merupakan contoh yang baik ke warga.

"Saya kemarin dari rumah ke kantor naik bajaj. Saya pikir kebijakan ini bisa memberikan solusi permasalahan Jakarta, jadi harus didukung semua pihak," kata Ashraf.

Larangan PNS membawa kendaraan pribadi tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) 150/2013 yang berbunyi: Mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, polisi jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, pengangkut sampah dan bus antar-jemput pegawai.

(rjo/rni)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads