Anggota DPRD: Larangan Bawa Mobil oleh Jokowi Banyak Manfaatnya

Anggota DPRD: Larangan Bawa Mobil oleh Jokowi Banyak Manfaatnya

Ray Jordan - detikNews
Sabtu, 04 Jan 2014 07:04 WIB
Jakarta - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta (Jokowi) yang melarang PNS DKI membawa kendaraan pribadi maupun dinas saat berkantor di Jumat pertama setiap bulan, didukung oleh kalangan DPRD DKI. Kebijakan ini dinilai banyak manfaatnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Ashraf Ali mengatakan, kebijakan tersebut bisa mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Jakarta, meski dilakukan sekali dalam sebulan. Selain itu, juga berdampak pada penghematan BBM.

"Ini kan kontribusinya bagus. Bisa ribuan kendaraan jadi berkurang di jalanan Jakarta. Akibatnya selain mengurangi kemacetan, juga menghemat BBM," ujar Ashraf saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ashraf bahkan mendorong agar kebijakan Jokowi ini bisa diikuti oleh pemerintah pusat. Sebab pemerintah pusat juga turut menyumbang tingginya jumlah kendaraan di Jakarta yang digunakan oleh PNS nya.

"PNS pemerintah pusat kan banyak sekali di Jakarta. Jadi seharusnya kebijakan ini bisa menjadi perhatian pemerintah pusat dan dapat diikuti," katanya.

"Kebijakan ini banyak manfaatnya, saya mendukung penuh," tambah Ashraf.

Mulai 3 Januari 2014, PNS Pemprov DKI Jakarta dilarang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut akan berlaku setiap Jumat pekan pertama setiap bulannya.

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No. 150 tahun 2013, yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," ujar Jokowi dalam Ingub yang diterima detikcom, Rabu (1/1/213).



(rjo/rni)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads