Menhub: Setiap Rabu Minggu Ketiga Car Free Day di Kemenhub

Menhub: Setiap Rabu Minggu Ketiga Car Free Day di Kemenhub

Kun Agung Sumarmo - detikNews
Jumat, 03 Jan 2014 12:17 WIB
Jakarta -

Kemenhub memiliki program yang hampir sama dengan Gubernur DKI Jokowi mengenai larangan membawa kendaraan bermotor bagi PNS. Menhub EE Mangindaan mengatakan, setiap Rabu pada minggu kantornya menerapkan hari bebas mobil.

"Kalau di kami, itu sudah ada kebijakan car free day yaitu kebijakan di mana dilarang adanya mobil parkir di gedung kementerian setiap hari Rabu, minggu ketiga setiap bulannya," ujar Menhub di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Program car free day setiap Rabu pekan ketiga itu, sudah diadakan Kemenhub sejak Maret 2011. Menhub pun setuju dengan adanya program Jokowi yang melarang membawa motor dan mobil setiap Jumat di minggu pertama. Politisi Demokrat itu menyarankan kebijakan itu diatur dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dipertimbangkan apakah jenis kendaraan tidak boleh termasuk motor. Jangan sampai mereka (PNS) jadi lebih lambat dan lama di jalan," kata dia.

Apakah Menhub tertarik mengadopsi program Jokowi untuk tingkat nasional?

"Kami belum akan mengambil kebijakan tersebut secara nasional. Cukup dengan kebijakan DKI. Karena DKI berbeda kasus dengan provinsi lainnya. Tingkat permasalahan dan kemacetan di Jakarta jauh lebih kompleks," ucap Menhub.

(nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads