Pada 1 Maret 2012 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai Rudy melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi Rudy. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding pada 22 Mei 2012.
"Menjatuhkan pula pudana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya seperti dikutip detikcom dari website MA, Jumat (3/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan jaksa/penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota.
Atas rekayasa polisi ini, semua biaya di tingkat peradilan maupun dalam ringkat kasasi ditanggung negara. Rudy sendiri menghuni dinginnya sel tahanan sejak 8 Agustus 2011 atau setelah ditangkap polisi dari Ditnarkoba Polda jawa Timur di kos-kosannya di Rungkut, Surabaya.
(asp/rmd)