Ahok tiba di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (3/1/2014) sekitar pukul 07.30 WIB. Dia menggunakan kendaraan dinasnya Land Cruiser hitam bernopol B 1966 RFR.
"Iya, saya pertama, memang intruksinya saya ikut paraf. Dan di situ tidak disebutkan untuk wagub," ujar Ahok kepada wartawan di Balai kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari rumah di sini pakai mobil hanya 20 menit. Saya tinggal di perumahan yang tidak ada bus. Kalau saya naik bus atau naik ojek lalu ada mobil pengawal di belakangnya kan tidak efisien juga," imbuhnya yang mengenakan busana betawi.
"Saya akan coba, kalau ada masukin deh ke Pantai Indah Kapuk. Kopami kan sekarang sudah ada di Kelapa Gading. Saya bilang seperti di kawasan elit seperti tempat kami tinggal, harus ada bus sedang. Kalau saya harus naik sepeda juga, repot juga protapnya, nanti ada dua mobil di belakang saya, pengawal bikin macet juga," pungkas Ahok.
Kebijakan larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Ingub, Jokowi menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.
"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," demikian bunyi Ingub Jokowi yang diterima detikcom.
Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
"Bagi PNS yang melanggar, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Jokowi dalam Ingub.
(rmd/rna)